Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cicadas menggelar edukasi perpajakan secara daring melalui siaran langsung instagram di studio KPP Pratama Bandung Cicadas, Jalan Soekarno Hatta Nomor 781 Kota Bandung, (Jumat, 26/1).

Dalam program “Cimey” atau Cicadas Menyapa itu, Kepala Seksi Pelayanan Sahat Jansen dan Penyuluh Pajak Ilda Fitri menjadi narasumber dengan membahas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor PMK-164/PMK.03/2023.

Peraturan yang berlaku Desember 2023 itu mengatur tentang Tata Cara Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu dan Kewajiban Pelaporan Usaha untuk Dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Peraturan itu pun bertujuan memberikan keadilan, kepastian hukum, serta kemudahan bagi wajib pajak.

“Terdapat beberapa perubahan dalam aturan ini yang berbeda dengan aturan sebelumnya, yaitu dalam hal kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dan mulainya kewajiban dan hak sebagai PKP,” ungkap Sahat.

Lebih lanjut, ia mengatakan perubahan-perubahan tersebut di antaranya adalah saat pemenuhan hak dan kewajiban sebagai PKP.

“Semula pemenuhan kewajiban dan hak sebagai PKP berlaku sejak tanggal surat pengukuhan PKP. Di peraturan yang baru ini menjadi sejak masa pajak sesuai dengan surat pemberitahuan yang disampaikan wajib pajak ataupun sejak awal masa pajak tahun berikutnya bagi wajib pajak yang tidak menyampaikan surat pemberitahuan,” ungkapnya.

Perubahan lainnya, imbuh Sahat, ialah kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP yang semula paling lambat akhir bulan berikutnya menjadi paling lambat akhir tahun buku yang bersangkutan.

Berlangsung selama satu jam mulai pukul 10.00 WIB, 30 penonton bergabung menyaksikan siaran dan meninggalkan beberapa pertanyaan dalam kolom komentar. Melalui edukasi secara daring ini KPP Pratama Bandung Cicadas berharap wajib pajak khususnya PKP senantiasa mendapatkan informasi terbaru mengenai kewajiban perpajakan yang harus dilaksanakan.

“Apabila ada pertanyaan dan info yang ingin diketahui oleh kawan pajak terkait dengan perpajakan, dapat menghubungi media sosial KPP Pratama Bandung Cicadas di @pajakcicadas atau melalui saluran telepon,” pungkas Ilda.

 

Pewarta: Retno Kusyanti
Kontributor Foto: Retno Kusyanti
Editor: Fanzi SF

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.