
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bontang menyapa wajib pajak secara daring melalui live Instagram pada akun instagram KPP Pratama Bontang @pajakbontang dari ruang kerja KPP Pratama Bontang Kota Bontang (Rabu, 30/03).
Kegiatan berlangsung selama 45 menit mulai pukul 16.15 WITA dan diikuti oleh 27 orang peserta. Materi dibawakan oleh Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Bontang Heryoni Ramadhani dan Nanang Maulana sebagai narasumber serta satu orang pelaksana Seksi Pelayanan Selestina Aurilla Putri Hapsari sebagai moderator.
Siasan langsung yang bertema Pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi ini dibawakan secara apik oleh Tim Penyuluh KPP Pratama Bontang. Tim Penyuluh KPP Pratama Bontang memaparkan pengertian SPT Tahunan dan kewajiban warga negara untuk melaporkan SPT Tahunan, fungsi SPT Tahunan, pelaporan SPT Tahunan dan jenis-jenis formulir SPT Tahunan yang digunakan, batas waktu pelaporan SPT Tahunan serta sanksi keterlambatan pelaporan SPT Tahunan.
“Bagi kawan pajak yang lupa EFIN, dapat mengajukan permohonan lupa EFIN melalui saluran-saluran yang telah ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak diantaranya dapat memanfaatkan fitur live chat di situs pajak.go.id, kring pajak 1500 200 atau bisa juga datang langsung ke Kantor Pajak Bontang,” jawab Nanang Maulana menjelaskan saluran-saluran permohonan EFIN.
Selain itu, Tim Penyuluh Pajak lainnya Heryoni Ramadhani menambahkan bahwa KPP Pratama Bontang memberikan layanan asistensi pelaporan SPT Tahunan yang berada di lantai 2. Fasilitas ini diharapkan dapat membantu wajib pajak yang masih terkendala dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan.
Menutup penjelasan di akhir live, Heryoni Ramadhani mengingatkan setiap wajib pajak agar menyampaikan SPT Tahunan melalui e-Filing dan melaporkannya sebelum tanggal 31 Maret. KPP Pratama Bontang berharap dengan adanya edukasi yang dikemas secara live di Instagram ini dapat menjangkau wajib pajak secara luas.
- 22 kali dilihat