
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara kembali menggelar siaran langsung melalui Instagram @pajakbatamutara di Batam (Rabu, 9/11). Siaran langsung kali ini mengusung tema Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK-112/PMK.03/2022 yang mengatur tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Acara kali ini dipandu oleh Aning Puspitasari, dengan narasumber Penyuluh Pajak Mitra Pratama.
Mitra menjelaskan mengenai isu-isu utama pada PMK ini, terutama terkait penggunaan NIK (Nomor Induk Kependudukan) sebagai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Untuk dapat menggunakan NIP sebagai NPWP, wajib pajak harus melakukan validasi data terlebih dahulu. “Wajib pajak dapat mengakses laman www.pajak.go.id untuk melakukan validasi NIK menjadi NPWP. Namun, bagi wajib pajak yang belum pernah melakukan registrasi di akun pajaknya, maka bisa langsung dibantu oleh petugas pajak di kantor pajak terdekat atau melalui layanan kring pajak,” terang Mitra.
Mitra juga menjelaskan latar belakang penggunaan NIK sebagai NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi. “Salah satunya adalah mewujudkan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien bagi masyaraka,” jelas Mitra.
Mengingat perberlakuan NIP sebagai NPWP Wajib Pajak Orang Pribadi akan berlaku penuh mulai 1 Januari 2024, Mitra mengingatkan wajib pajak untuk segera melakukan validasi data, paling lambat 31 Desember 2023.
- 19 kali dilihat