Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara kembali mengadakan Sudut Ngopi 215: Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)  melalui live Instagram @pajakbatamutara di Kota Batam, Kepulauan Riau (Jumat, 29/12). Sesi kali ini dipandu oleh Penyuluh Pajak Ribka Linda Novyani dan Merita Katerina Sari.

Dalam rangka mempersiapkan penerapan Single Identity Number (SIN) sebagai nomor identitas dalam melaksanakan kewajiban  perpajakan dengan aplikasi terbaru yang akan diluncurkan, Direktorat Jenderal Pajak mengimbau seluruh wajib pajak untuk memadankan NIK menjadi NPWP. “NIK akan menjadi identitas pengganti NPWP bagi orang pribadi, sementara bagi wajib pajak badan masih menggunakan NPWP saat ini ditambah dengan angka 0 di depannya sebagai identitas baru,” ujar Ribka. “Pemadanan dapat dilakukan secara online melalui situs djponline dengan memperbarui data profil wajib pajak. Pemandanan ini masih dapat dilakukan hingga 1 Juli 2024,” tambahnya. “Pemadanan ini dapat dilakukan dengan cepat dan mudah, jadi mari segera padankan NIK NPWP kita sebelum batas periodenya berakhir,” pesan Merita.

Kegiatan ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara rutin oleh Tim Penyuluh KPP Pratama Batam Utara untuk mengedukasi wajib pajak terkait peraturan perpajakan terbaru maupun isu-isu perpajakan lainnya.

 

Pewarta: Novera Bintari
Kontributor Foto: Rafiqa Yasir
Editor: M. Adhi Darmawan

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.