Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara kembali mengadakan edukasi terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS) melalui siaran langsung (live) Instagram pada akun @pajakbatamutara (Kamis, 16/6). Kegiatan edukasi yang membahas tentang isu-isu perpajakan melalui siaran langsung di Instagram merupakan salah satu kegiatan rutin yang dilakukan untuk meningkatkan awareness dan pengetahuan masyarakat terkait kebijakan yang berlaku.

Kegiatan live tersebut berlangsung selama 30 menit dimulai pada pukul 16.30 WIB dan dihadiri oleh Artha Elsyah Putra Zaluchu, Asisten Fungsional Penyuluh Pajak dan Rebeka Felicia, Pelaksana KPP Pratama Batam Utara.

Live dilaksanakan dalam bentuk bincang-bincang santai yang membahas tentang manfaat PPS serta cara mengikutinya. Para peserta secara aktif menyampaikan pertanyaan pada kolom komentar yang kemudian akan dibahas oleh Artha Elsyah Putra Zaluchu.

“PPS terdiri dari Kebijakan I dan Kebijakan II yang masing-masing memiliki manfaat,” ungkap Artha. “Manfaat wajib pajak yang mengikuti Kebijakan I adalah tidak akan dikenai sanksi Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pengampunan Pajak yaitu sebesar 200% dari PPh (Pajak Penghsilan) yang kurang dibayar. Sedangkan manfaat wajib pajak yang mengikuti Kebijakan II tidak akan diterbitkan ketetapan pajak untuk Tahun Pajak 2016 s.d. 2020. Kecuali jika DJP menemukan harta yang masih kurang diungkap,” tambah Artha.

Artha juga menambahkan bahwa seluruh data harta yang disampaikan di Surat Pemberitahuan Penyampaian Harta (SPPH) PPS terlindungi dan tidak akan dijadikan dasar pidana pajak. "Penyampaian SPPH dilakukan secara online melalui laman pajak.go.id tanpa perlu datang ke kantor pajak," tambahnya.

Mengakhiri kegiatan, Rebeka mengimbau wajib pajak untuk segera mengikuti PPS sebelum jangka waktu PPS berakhir pada 30 Juni 2022.