
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara menyelenggarakan kegiatan edukasi perpajakan tentang Program Pengungkapan Sukarela (PPS) melalui siaran langsung (Live) Instagram akun KPP Pratama Batam Utara yaitu @pajakbatamutara (Jumat, 3/6). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan awareness wajib pajak tentang PPS sekaligus memberikan edukasi terkait cara pemanfaatan program tersebut.
Kegiatan tersebut berlangsung selama 60 menit dimulai pukul 16.00 WIB. Kegiatan kali ini dipandu pelaksana Seksi Pelayanan Landung Wicaksana dan Asisten Fungsional Penyuluh Pajak Merita Katrina Sari sebagai narasumber. Sebanyak 35 akun Instagram mengikuti kegiatan dan secara aktif berinteraksi melalui kolom chat.
“Program Pengungkapan Sukarela memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengungkap harta yang belum disampaikan saat pemenuhan kewajiban perpajakan,” ujar Merita dalam suasana bincang santai.
Merita juga menyampaikan bahwa wajib pajak yang ingin mengikuti PPS tidak perlu menyampaikan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) secara manual ke KPP Pratama Batam Utara atau kantor pajak tempat wajib pajak terdaftar seperti Tax Amnesty tahun 2016 lalu, karena SPPH pada PPS disampaikan secara online melalui laman pajak.go.id.
Menutup penjelasan di akhir kegiatan, Landung Wicaksana mengimbau wajib pajak untuk memanfaatkan Program Pengungkapan Sukarela secara optimal mengingat jangka waktu PPS akan berakhir pada 30 Juni 2022.
- 9 kali dilihat