
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng melaksanakan kegiatan edukasi perpajakan tentang Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak (PMK-80/2023) melalui fitur siaran langsung pada aplikasi Instagram (Rabu, 11/10). Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Bantaeng memandu langsung jalannya acara dari Ruang Podcast KPP Pratama Bantaeng, Kabupaten Bantaeng.
Live perdana melalui akun Instagram @pajakbantaeng ini dipandu oleh Muh. Idham Halid, Yogi Mustafa Bisri, dan Dian Darmawan selaku Asisten Penyuluh Pajak KPP Pratama Bantaeng dan dimulai pada pukul 14.00 hingga 15.00 WITA. Siaran langsung dibuka dengan menyapa kawan pajak yang telah bergabung pada siaran langsung melalui pantun. Kemudian dilanjutkan dengan membahas seputar alasan adanya PMK-80/2023.
“Kawan Pajak, PMK-80/2023 mengatur tentang tata cara penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP), alasannya bahwa untuk memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak serta perlu dilakukan simplifikasi banyak aturan yang mengatur dengan mengaturnya dalam satu Peraturan Menteri Keuangan,” ujar Dian.
Para narasumber menjelaskan pengertian SKP dan STP kepada wajib pajak serta menyebutkan jenis-jenis SKP yang menjadi fokus pembicaraan pada hari ini.
Narasumber juga memberi paparan terkait pertanyaan yang diajukan wajib pajak, seperti “Apakah SKP bisa jadi nol nilainya?”
“Surat Ketetapan Pajak Nihil diterbitkan setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar sama dengan jumlah pajak yang terutang, atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak atau tidak ada pembayaran pajak,” ujar Idham.
Di akhir sesi, Yogi mengingatkan kembali bahwa KPP Pratama Bantaeng membuka layanan helpdesk online via chat di nomor Whatsapp 081144405807 yang terbuka selama jam kerja, yaitu Senin hingga Jumat pukul 08.00 hingga 16.00 WITA. Wajib pajak juga dapat berkonsultasi secara langsung ke kantor pajak terdekat.
Bagi wajib pajak yang tidak sempat menyaksikan siaran langsung instagram tersebut, dapat melihat cuplikannya pada unggahan video di Instagram @pajakbantaeng.
Pewarta: Ruth Grace Priscilla |
Kontributor Foto: Screenshot Instagram @pajakbantaeng |
Editor: Agus Suprayetno |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 25 kali dilihat