Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Makassar melaksanakan episode kedelapan Siaran Pajak Kabar Terbaru (SIPAKATAU) melalui Instagram Live dengan topik PMK-70/PMK.03/2022, dari Studio KPP Madya Makassar (Rabu, 12/10).
Sejumlah 60 peserta turut berpartisipasi dalam kegiatan Instagram Live yang dipandu langsung oleh Safruddin dan Ouche Pungkasari Tim Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Makassar.
Pemaparan diawali dengan penjelasan mengenai kriteria dan/atau rincian makanan dan minuman, jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa penyediaan tempat parkir, serta jasa boga atau katering,yang tidak dikenai pajak pertambahan nila sebagaimana yang tercakup dalam PMK-70/PMK.03/2022.
"Jadi PMK-70/PMK.03/2022 mengatur tentang barang dan jasa yang tidak dikenai pajak pertambahan nilai tapi dikenai pajak daerah dan adanya pengaturan ini agar tidak terjadi pajak berganda,” jelas Safruddin.
Diakhir Instagram Live, Tim Fungsional Penyuluh Pajak menjawab beberapa pertanyaan dari peserta yang ikut menyaksikan kegiatan ini.
Pewarta: St.Yusrina Aulia Miftahul Rezky M |
Kontributor Foto: A. Rezky Amaliah |
Editor: Letna Helma Lantika Wisda |
- 14 kali dilihat