
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Bandung menyelenggarakan live Instagram dengan bahasan tentang PER-11/PJ/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak di Bandung (Rabu, 31/8). Acara disiarkan langsung melalui akun Instagram resmi KPP Madya Dua Bandung @pajakmdy2bandung.
Kegiatan yang dimulai pukul 16.00 WIB ini dipandu oleh Suci Suryati selaku pembawa acara. Fungsional Penyuluh Siti Zainab Rahmatillah, yang menjadi narasumber pada acara ini, menjelaskan mengenai latar belakang terbitnya PER-11/PJ/2022 ini.
“PER-11/PJ/2022 yang mulai diberlakukan sejak 1 September 2022 ini terbit untuk memberi kemudahan kepada wajib pajak. Selain itu, untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam melakukan pengkreditan pajak masukan,” ujar Siti.
Selanjutnya Rahma menjelaskan bahwa PER-11/PJ/2022 ini secara umum hanya merubah dua hal yaitu mengenai pencantuman identitas alamat pembeli dalam Faktur Pajak dan penegasan tentang pengkreditan pajak masukan.
Sebelum menutup acara pukul 16.30, Suci menyampaikan apabila wajib pajak memiliki pertanyaan lain yang belum sempat terjawab, dipersilakan untuk melakukan konsultasi tatap muka ke Helpdesk KPP Madya Dua Bandung atau dapat juga melalui WhatsApp ke nomor layanan +62 812-2022-6459.
Pewarta: Dini Aulia |
Kontributor Foto: Dini Aulia |
Editor: Sintayawati Wisnigraha, Mutia Ulfa |
- 30 kali dilihat