Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Bandung menggelar siaran langsung (live) yang membahas tentang Serba-Serbi Pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Orang Pribadi melalui akun Instagram resmi KPP Madya Dua Bandung (@pajakmdy2bdg) di Kota Bandung (Jumat, 10/3). Kegiatan ini dilaksanakan mengingat batas pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi akan berakhir pada tanggal 31 Maret 2023.

Kegiatan Madu Bijak (Madya Dua Bandung Bincang Pajak) yang berlangsung dari pukul 16.00 WIB sampai 16.30 WIB ini dipandu oleh Pelaksana Zahida Nurcantika dan Penyuluh Siti Zainab Rahmatillah sebagai narasumber.

“Surat Pemberitahuan (SPT) adalah adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan penghasilan, penghitungan, pembayaran pajak, harta, dan kewajiban,” ungkap Rahma.

Pada siaran langsung ini Rahma menjelaskan dengan rinci tentang perbedaan formulir SPT yakni 1770, 1770 S, dan 1770 SS serta dokumen-dokumen yang perlu disiapkan untuk pelaporan SPT Tahunan, cara pelaporan melalui DJP Online, sanksi administrasi apabila terlambat melakukan pelaporan SPT Tahunan, dan diakhiri dengan sesi tanya jawab.

“Mari kawan pajak ikut berkontribusi membangun negeri dengan melakukan kewajiban perpajakan dengan baik. Salah satunya dengan melakukan pelaporan SPT Tahunan dengan benar, lengkap, dan jelas,” pungkas Rahma.

Sebagai informasi, wajib pajak KPP Madya Dua Bandung dapat mengakses layanan informasi dan konsultasi KPP melalui instagram (@pajakmdy2bandung), facebook (KPP Madya Dua Bandung), twitter (@pajakmdy2bandung) atau layanan Whatsapp Chat di nomor 0812-2022-6459.

 

Pewarta: Fellicita Bentiarani
Kontributor Foto: Anggit Kurniawan
Editor: Sintayawati Wisnigraha

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.