
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Tegallega menggelar kelas pajak daring dengan tema Pengisian SPT Tahunan Badan, di ruang penyuluh KPP Pratama Bandung Tegallega, Jl Soekarno Hatta No 261, Kota Bandung, (Rabu, 13/4).
Kegiatan kelas pajak yang dilaksanakan pada pukul 09.00-10.00 WIB via instagram @pajaktegallega ini diikuti 54 peserta. Kegiatan ini dipandu oleh Tim Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Tegallega, Dita Vega Amelia dan Andi Rizal.
Andi menjelaskan materi mengenai kewajiban pajak bagi wajib pajak badan.
“Setiap badan usaha yang aktif dan terdaftar NPWP nya wajib untuk melaporkan kewajiban SPT Badan setiap tahunnya. Bapak ibu yang sudah memotong penghasilan final atas usaha ataupun mendapat bukti potong atas transaksi barang dan jasa dengan pihak lainnya wajib melaporkan SPT nya melalui fasilitas e-form di akun djponline nya. Jadi sekarang tidak perlu repot datang ke kantor pajak, cukup laporkan di rumah, kantor atau dimanapun dan kapanpun” ujar Andi.
Peserta kegiatan nampak aktif dalam mengikuti kegiatan kelas pajak. Beberapa pertanyaan dilontarkan para peserta, seperti pertanyaan dari akun @dar_manta. “Bagaimana pelaporan SPT tahunan untuk cabang? Apakah disatukan di SPT tahunan NPWP pusatnya?" Ada pula pertanyaan dari @putriizmi_ "Apakah aplikasi e-SPT masih dapat digunakan untuk pelaporan? Dan bagaimana cara membuat laporan keuangannya?”
“Bagi Bapak/ Ibu yang masih memiliki kendala terkait masalah perpajakan, silahkan menghubungi nomor whatsapp layanan helpdesk KPP Pratama Bandung Tegallega atau boleh mengajukan pertanyaan melalui pesan langsung di media sosial KPP Pratama Bandung Tegallega,” ujar Vega menutup acara kelas pajak.
- 12 kali dilihat