Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tambora melanjutkan kegiatan SaPa Tambora (Sahabat Pajak Tambora) episode 13 melalui live Instagram @pajaktambora membahas Tarif Efektif Rata-Rata (TER) PPh Pasal 21 bertempat di KPP Pratama Jakarta Tambora, Tambora, Jakarta Barat (Selasa, 22/1).

Episode ini dibawakan oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Jakarta Tambora Muhammad Fuad Hasan dan Joni Ramaddan. Fuad dan Joni memulai pembahasan dengan memaparkan latar belakang diterbitkannya PP 55 Tahun 2023. “Ketentuan yang lama mempunyai banyak skema perhitungan yang dapat membingungkan wajib pajak, oleh karena itu dibuat simplifikasi perhitungan agar mempermudah wajib pajak dalam menghitung PPh terutang,jelas Joni.

Sepanjang kegiatan SaPa Tambora, Fuad dan Joni membahas secara mendalam terkait perubahan-perubahan ketentuan yang tercantum dalam PP 55 Tahun 2023 hingga contoh perhitungan TER. Salah satu peserta live Instagram @hartanto_kun bertanya, “Apakah perlu sertifikat elektronik untuk pelaporan ebupot PPh 21?” Joni menjelaskan bahwa untuk pelaporan Ebupot PPh 21 tidak diwajibkan memiliki sertifikat elektronik karena proses pelaporan SPT dapat menggunakan kode verifikasi yang dikirimkan melalui e-mail.

Sebelum menutup acara, Joni dan Fuad kembali mengingatkan wajib pajak bahwa SPT Masa PPh Pasal 21 tetap wajib dilaporkan selama terdapat pembayaran gaji kepada pegawai meskipun tidak ada pajak yang dipotong (nihil). Dengan diadakannya SaPa Tambora episode 13 ini, Join dan Fuad mengatakan bahwa mereka berharap wajib pajak dapat mengikuti perkembangan peraturan perpajakan terbaru dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pewarta: Nunung Yuliati
Kontributor Foto: Nunung Yuliati
Editor:

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.