Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumedang menggelar kegiatan  edukasi perpajakan secara langsung (live) melalui media sosial Instagram KPP Pratama Sumedang @pajaksumedang di Aula KPP Pratama Sumedang, Cikeruh, Kabupaten Sumedang (Jumat, 11/11).

Edukasi perpajakan yang diberi label  “Bincang Pajak (Bijak)”  ini mengusung berbagai tema seputar perpajakan dan dikemas melalui metode bincang santai serta tanya jawab. Bijak diadakan  setiap hari Jumat selama 30 menit, dimulai pukul 16.00 WIB dengan menghadirkan tim penyuluh KPP Pratama Sumedang .

Pada Program Bijak Episode 9 yang dibawakan oleh Penyuluh Pajak KPP Pratama Sumedang Maya Yasifa Noviyanti dan Mita Karyani membahas mengenai serba-serbi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pembahasan tersebut mencakup definisi PKP, siapa saja yang wajib dikukuhkan sebagai PKP, persyaratan dan tata cara pengukuhan PKP serta kewajiban perpajakan PKP.

 “Orang pribadi atau badan usaha yang melakukan penyerahan barang atau jasa yang merupakan objek pajak dan memiliki peredaran bruto di atas Rp4.800.000.000,00 dalam 1 (satu) tahun buku wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran brutonya melebihi Rp4.800.000.000,00,” ujar Mita.

Dalam sesi tanya jawab terdapat warganet yang mengajukan pertanyaan kepada narasumber. “Apabila Wajib Pajak tidak dikukuhkan sebagai PKP bagaimana?” tanya pemilik akun instagram @pradirwanhp.

“Apabila wajib pajak tersebut memiliki peredaran usaha tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00 dalam satu tahun buku, maka tidak apa-apa. Namun apabila petugas pajak mengetahui bahwa peredaran usaha wajib pajak dalam satu tahun buku sudah di atas Rp4.800.000.000,00 dan  wajib pajak belum mengajukan sebagai PKP,  maka petugas pajak dapat mengukuhkan usaha Wajib Pajak tersebut menjadi PKP secara jabatan dan berpotensi akan dikenakan denda,” jawab Mita.

Sebelum menutup live Instagram tersebut Mita juga mengingatkan bahwa setiap wajib pajak yang sudah dikukuhkan sebagai PKP memiliki kewajiban untuk memungut PPN setiap melakukan transaksi yang merupakan objek pajak yang dibuktikan dengan penerbitan faktur pajak, menyetorkan PPN ke kas negara dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) PPN paling lambat akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak.

Pewarta:Maya Yasifa Noviyanti
Kontributor Foto: Maya Yasifa Noviyanti
Editor: Sintayawati Wisnigraha