
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sumedang melakukan siaran langsung Instagram sebagai bentuk edukasi pajak pada akun Instagram resmi KPP Pratama Sumedang @pajaksumedang (Kamis, 9/3).
Kegiatan ini dilakukan secara rutin tiap hari Kamis pukul 16.00 WIB. Program siaran langsung Instagram KPP Pratama Sumedang adalah Tax Hour atau disingkat dengan TAHU. Narasumber siaran instagram live merupakan asisten penyuluh KPP Pratama Sumedang.
Pada TAHU edisi kelima ini, Penyuluh Pajak Mita Karyani menyampaikan materi tentang tata cara pelaporan SPT Tahunan untuk orang pribadi dengan formulir 1770 S. Pada TAHU edisi keempat sebelumnya, telah dibahas tata cara pelaporan SPT Tahunan orang pribadi formulir 1770 SS.
Mita menjelaskan bahwa perbedaan dari formulir 1770 S dan 1770 SS adalah dari penghasilan bruto yang dimiliki oleh wajib pajak. Apabila wajib pajak memiliki penghasilan bruto dalam satu tahun melebihi Rp 60 juta maka menggunakan formulir 1770 S.
“Sebelum melakukan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dengan formulir 1770 S, ada beberapa dokumen yang wajib pajak harus siapkan, yaitu bukti pemotongan pajak, daftar penghasilan, daftar harta dan utang, daftar tanggungan keluarga, bukti pembayaran zakat dan dokumen terkait lainnya,” ungkap Mita.
Mita mengimbau untuk wajib pajak yang belum pernah terdaftar pada akun djponline atau lupa kata sandi harus memiliki EFIN terlebih dahulu. Tata cara pengajuan EFIN dapat dilakukan secara daring maupun luring.
“Pelaporan SPT Tahunan menggunakan efiling sangatlah mudah. Wajib pajak bisa melakukan pelaporan SPT Tahunan bisa dimana saja dan kapan saja. Efiling pun dapat di akses di handphone maupun laptop. Maka kawan pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan dengan nyaman,” imbuh Mita.
Mita menegaskan bahwa batas pelaporan SPT Tahunan tersebut adalah tanggal 31 Maret 2023 untuk Orang Pribadi, oleh karena itu Mita mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan pelaporan SPT Tahunan agar terhindar dari sanksi administrasi yang berlaku
Pewarta: Mita Karyani |
Kontributor Foto: Mita Karyani |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
- 9 kali dilihat