“Kita akan mengulik lebih dalam PER-5/PJ/2023 tentang Percepatan Pengembalian Pembayaran Pajak, kini permohonan restitusi bagi Wajib Pajak Orang Pribadi jadi lebih cepat,” ungkap Is Bintoro Yuan Saputro selaku Asisten Penyuluh Pajak Terampil Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjung Redeb dalam siaran Instagram pada akun resmi KPP Pratama Tanjung Redeb @pajaktjgredeb di KPP Pratama Tanjung Redeb, Jalan Jenderal Sudirman No 104, Pamusian, Tarakan Tengah, Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Jumat, 28/6).
Tak sendiri, Is Bintoro melakukan siaran Instagram dengan pelaksana Seksi Pelayanan KPP Pratama Tanjung Redeb Fikri Harris. Dalam siaran Instagram yang ditonton oleh 28 wajib pajak ini, Is menjelaskan tata cara pengajuan restitusi.
“Pertama, wajib pajak menyampaikan SPT Tahunan lebih bayar, nanti di SPT ada pilihan apakah atas lebih bayar ini mau diproses restitusi biasa pasal 17B atau dengan pengembalian pendahuluan pasal 17D,” jelas Is.
Is menambahkan bahwa dapat disimpulkan restitusi pengembalian pendahuluan yang dituangkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 ini adalah pilihan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang nilai restitusinya paling tinggi sebesar Rp100.000.000,00.
“Jadi, wajib pajak diberi pilihan untuk boleh mengikuti proses percepatan ini atau pun memilih diproses dengan prosedur biasa. Prosedur biasa tersebut diproses paling lama 12 (dua belas) bulan,” tambahnya.
Pewarta: Dewi Setya Swaranurani |
Kontributor Foto: Dewi Setya Swaranurani |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 16 kali dilihat