Kantor Pelayanan Pajak (KPP)  Pratama Purwakarta menyelenggarakan Kelas Pajak Program Pengungkapan Sukarela (PPS) secara daring melalui live instagram di akun @pajakpurwakarta, Kabupaten Purwakarta, (Jumat, 10/06). Kegiatan tersebut dipandu oleh dua orang narasumber dari tim penyuluh KPP Pratama Purwakarta mulai pukul 14.00 WIB s.d. 15.00 WIB dan diikuti oleh 11 wajib  pajak.

Kelas Pajak PPS merupakan salah satu kegiatan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), khususnya KPP Pratama Purwakarta untuk memberikan edukasi terkait Program Pengungkapan Sukarela yang berlaku hingga 30 Juni 2022.

Dibuka dengan penjelasan mengenai pengertian PPS, Penyuluh Pajak KPP Pratama Purwakarta Erin dan Septhiana Bella Pertiwi menyampaikan perihal pentingnya keikutsertaan PPS bagi wajib pajak.

“PPS ini merupakan program yang disediakan oleh pemerintah untuk memberikan kesempatan kepada para wajib pajak yang belum melaporkan hartanya di SPT Tahunan secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta tersebut,” ungkap Erin.

PPS ini memiliki banyak manfaat yang akan didapatkan oleh wajib pajak yang mengikutinya. “Tentu saja program PPS ini memiliki manfaat yang sangat banyak. Bagi teman-teman yang mengikuti kebijakan I, yaitu temen-temen yang mengikuti Tax Amnesty, tidak akan dikenakan sanksi di pasal 18 ayat 8 Undang-Undang Pengampunan Pajak, serta data atau informasi yang bersumber dari SPPH ini tidak akan dijadikan dasar penyidikan, penyelidikan, dan/atau penuntutan pidana bagi wajib pajak yang mengikuti PPS,” jelas Bella.

“Sedangkan manfaat bagi temen-temen yang mengikuti kebijakan II PPS ialah kewajiban tahun 2016 hingga tahun 2020 tidak akan diterbitkan ketetapan pajak, serta data dan informasi yang diungkapkan tidak akan dijadikan dasar penyidikan, penyelidikan, dan/atau penuntutan pidana bagi wajib pajak yang mengikuti PPS, ” imbuh  Bella.

Sebagai penutup kegiatan kelas pajak, Erin dan Bella mempersilahkan kepada wajib pajak yang belum memahami perihal PPS, dapat menghubungi nomor konsultasi KPP Pratama Purwakarta.

 “Apabila kawan pajak masih bingung, bisa chat kami di akun media sosial KPP Pratama Purwakarta atau menghubungi Whatsapp konsultasi KPP Pratama Purwakarta. Kawan Pajak juga dapat menghubungi Account Representative masing-masing yang tercantum di dalam surat yang telah diterima kawan pajak,” pungkas Erin.