Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Jakarta Utara mengadakan sosialisasi terkait aturan terbaru Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 melalui Live Instagram di akun media sosial @pajakmadyaduajakut (Selasa, 20/2). Sosialisasi bertujuan untuk memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat tentang perubahan aturan PPh Pasal 21 yang mulai berlaku pada 1 Januari 2024.

Fungsional Penyuluh Pajak KPP Madya Dua Jakarta Utara Angga Burhani Fajar  menjadi narasumber dalam Live Instagram ini. Burhan menjelaskan dua aturan baru terkait PPh Pasal 21, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi, dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168 tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Pribadi.

Burhan menjelaskan bahwa aturan baru ini, yang disebut Tarif Efektif Rata-Rata (TER), bertujuan untuk menyederhanakan dan memudahkan penghitungan pajak. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Live Instagram berlangsung selama 50 menit dan dihadiri oleh 24 peserta. Burhan menjelaskan latar belakang, ketentuan umum, dan contoh penghitungan singkat TER PPh Pasal 21 bagi tiap-tiap penerima penghasilan, yaitu pegawai tetap, pegawai tidak tetap, dan bukan pegawai. Di akhir sesi, Burhan  memberikan jawaban dan tanggapan atas pertanyaan yang diajukan melalui fitur chat.

KPP Madya Dua Jakarta Utara, mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk mempelajari aturan baru ini dan memanfaatkan layanan pajak yang tersedia. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui website DJP online di https://djponline.pajak.go.id/ atau dengan menghubungi Kring Pajak di 1500200.

 

Pewarta:Nabila Nurul Fauzia
Kontributor Foto:Nabila Nurul Fauzia
Editor: Gusmarni Djahidin

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.