Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat kembali menggelar siniar bertajuk “Apa itu tarif umum PPh?” yang tayang secara langsung di akun Instagram @pajakdenbar bertempat di Ruang Podcast KPP Denpasar Barat, Kota Denpasar (Selasa, 22/4).

Dimulai pada pukul 16.00 WITA, kegiatan yang dipandu oleh Raras Supriyaningtiyas dan Ika Lastri Banjarnahor, Asisten Penyuluh Pajak Terampil KPP Pratama Denpasar Barat, mengangkat topik terkait perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) dengan menggunakan tarif umum sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Bab III Pajak Penghasilan Pasal 17.

Ika membuka siniar dengan menjelaskan secara singkat terkait kewajiban perpajakan, serta perbedaan perhitungan menggunakan tarif umum dan tarif PPh Final 0,5% bagi wajib pajak dengan omzet tertentu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Ia selanjutnya menjelaskan bahwa mulai tahun 2025, wajib pajak yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebelum tahun 2018 dan memilih menggunakan tarif PPh Final 0,5% wajib menggunakan tarif umum.

Pada sesi selanjunya Raras lebih lanjut menjelaskan jenis wajib pajak yang berhak menggunakan tarif PPh Pasal 17, kriteria yang dapat menggunakan tarif tersebut, dan cara perhitungan apabila menggunakan tarif tersebut. Raras juga menjelaskan dua metode pelaporan SPT Tahunan 2025 melalui pencatatan dan pembukuan.

“Jika ada pertanyaan atau hal yang perlu penjelasan terkait kewajiban perpajakan, wajib pajak dapat konsultasi ke Helpdesk KPP Pratama Denpasar Barat. Layanan helpdesk dibuka setiap hari Senin sampai Jumat mulai pukul 8 pagi sampai dengan 4 sore. Seluruh pelayanan yang diberikan tidak dipungut biaya,” pungkas Raras.

Raras berharap dengan kegiatan ini wajib pajak tidak salah dalam penggunaan tarif PPh dalam menjalankan kewajiban perpajakannya.

Pewarta: Muhammad Afif Fauzi
Kontributor Foto: Tim medsos KPP Pratama Denpasar Barat
Editor: Sukarni

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.