Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cibinong kembali gelar live instagram pada akun instagram @pajakcibinong (Jumat, 22/9). Instagram live yang dinarasumberi penyuluh pajak ini membahas  pertanyaan yang sering ditanyakan wajib pajak mengenai status Wajib Pajak Non-Efektif.

Penyuluh pajak KPP Pratama Cibinong Salis Purnajati mengatakan bahwa status wajib pajak bisa dibedakan menjadi tiga, yaitu aktif, non-efektif, dan hapus. Status aktif artinya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diadministrasikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan wajib pajak masih aktif melakukan kewajiban pajak seperti rutin lapor dan setor pajak. “Sedangkan status Wajib Pajak Non-Efektif artinya NPWP ada pada sistem DJP tetapi wajib pajak tidak aktif melakukan kewajiban pajak seperti tidak lapor Surat Pemberitahuan (SPT) dan tidak setor pajak selama jangka waktu tertentu,” ungkap Salis. “Status wajib pajak hapus atau delete artinya NPWP sudah dihapus dari sistem administrasi DJP,” tambahnya.

Melanjutkan pembahasan, Salis menuturkan bahwa Wajib Pajak Non-Efektif tidak wajib melaksanakan kewajiban perpajakan diantaranya tidak wajib lapor SPT Tahunan. Namun demikian, Wajib Pajak Non-Efektif juga kehilangan hak perpajakannya seperti tidak dapat cetak NPWP, tidak dapat mengurus perubahan alamat, pemindahan NPWP, pembuatan NPWP istri, pendirian perusahaan, dan lainnya.

“Wajib pajak dengan status non-efektif yang hendak mendapatkan pelayanan pajak, misal ingin melakukan perubahan alamat NPWP, harus mengaktifkan dahulu NPWP-nya,” ucap Salis. “Cara mengaktifkan NPWP itu mudah, cukup dengan lapor SPT Tahunan. Setelah lapor SPT Tahunan, NPWP otomatis aktif kembali,” imbuh Salis.

Adapun wajib pajak dapat mengajukan permohonan non-efektif  dengan beberapa alasan misalnya karena perusahaan sudah tidak beroperasi, penghasilan orang pribadi di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan alasan lainnya. Permohonan tersebut  disampaikan secara tertulis ke KPP terdaftar atau secara elektronik melalui telepon kring pajak 1500200 maupun live chat ke situs pajak.go.id.

Pewarta: Muzakky Nawawi
Kontributor Foto: Muzakky Nawawi
Editor: Erin Johana S N

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.