Tim Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Candisari melakukan siaran langsung atau live Instagram @pajakcandisari membahas info dan peraturan perpajakan terkini kepada warganet khususnya terkait Pajak Emas dan Perhiasan pukul 14.00 WIB di ruang studio KPP Pratama Semarang Candisari (Kamis, 15/06).

Adapun peraturan yang dibahas yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: PMK-48/PMK.03/2023 tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, serta Jasa yang terkait dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan yang Bahan Seluruhnya Bukan dari Emas, dan/atau Batu Permata dan/atau Batu Lainnya yang Sejenis, yang Dilakukan oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan.

Pemateri Live IG ini yaitu Sasongko Budi Widagdo dengan moderator Charizma Azry Topaz Barata. Sasongko menjelaskan bahwa Pengusaha kena pajak (PKP) pabrikan emas perhiasan wajib memungut PPN dengan besaran tertentu sebesar 1,1 persen dari harga jual untuk penyerahan kepada pabrikan emas perhiasan lainnya dan pedagang emas perhiasan, atau 1,65 persen dari harga jual untuk penyerahan kepada konsumen akhir.

“Sebelumnya, penyerahan emas perhiasan oleh PKP pabrikan dan PKP pedagang emas perhiasan terutang PPN sebesar 10 persen dikali dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 20 persen dari harga jual atau penggantian (tarif efektifnya 2 persen dari harga jual atau penggantian). Selain itu, pabrikan dan pedagang emas perhiasan juga wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25 persen dari harga jual, kecuali penjualan emas perhiasan kepada konsumen akhir, Wajib Pajak yang dikenai PPh final,” ungkap Sasongko.

Sasongko menyampaikan bahwa pengaturan ulang peraturatan terkait emas ini bertujuan memberikan kemudahan, kepastian hukum, kesederhanaan serta penurunan tarifnya. Nah, pada penurunan tarif tersebut bertujuan untuk meningkatkan pelaku industri emas dan di semua lapisan ekosistem industri emas perhiasan.

Diskusi dibawakan dengan santai dan cukup antusias penonton yang bertanya terkait aturan tersebut. Charizma berharap masyarakat luas dapat memahami aturan baru dan wajib pajak dapat selalu update informasi salah satunya melalui Live IG.

 

Pewarta: R. Budi Utomo
Kontributor Foto:R. Budi Utomo
Editor: Dyah Sri Rejeki

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.