Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bulukumba menyelenggarakan kegiatan edukasi perpajakan secara daring melalui Live Instagram dengan mengangkat tema “Penggunaan NIK Sebagai NPWP” (Jumat, 16/9). Tim penyuluh pajak KPP Pratama Bulukumba memandu langsung jalannya acara di ruang rapat KPP Pratama Bulukumba, Kabupaten Bulukumba.

Dua petugas penyuluh pajak KPP Pratama Bulukumba Moissa Sulistyo Hananto dan Hudzaifah Fakhrurrozi berperan sebagai narasumber pada Live Instagram tersebut.

“Penggunaan NIK sebagai NPWP bertujuan untuk memudahkan proses bisnis dalam pelayanan kepada wajib pajak,” ungkap Hudzaifah Fakhrurrozi membuka sesi penyampaian informasi.

Selanjutnya narasumber menjelaskan bahwa penggunaan NIK sebagai NPWP tidak serta merta menjadikan seluruh masyarakat menjadi wajib pajak. Pengenaan pajak tetap didasari dengan ketentuan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) yang telah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

“Salah satu poin perubahan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP) yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) adalah penggunaan NIK sebagai NPWP Orang Pribadi. Akan ada integrasi basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan. Artinya, KTP yang Kawan Pajak miliki saat ini akan berlaku sebagai NPWP. Ini akan mempermudah dalam melaksanakan pemenuhan kewajiban dan hak perpajakan,” terang Moissa.

Lebih lanjut Penyuluh Pajak KPP Pratama Bulukumba juga menjelaskan bahwa pembayaran pajak dilakukan apabila penghasilan orang pribadi dalam 1 (satu) tahun di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yaitu sebesar 54 juta. Sedangkan untuk Orang Pribadi Pengusaha, pengguna tarif 0,5% berdasarkan PP Nomor 23 tahun 2018, sesuai UU HPP ini peredaran sampai 500 juta tidak dikenai pajak penghasilan.

 

Pewarta: Zhafira Afanin
Kontributor Foto: Zhafira Afanin
Editor: Satrio Ramadhan