
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bandung Bojonagara menggelar siaran langsung melalui media instagram @pajakbojanagara dengan tema Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 48 Tahun 2023 (Jumat, 8/7). Siaran live Instagram ini dilangsungkan dari KPP Pratama Bandung Bojonagara, Kota Bandung.
Siaran langsung tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang kewajiban perpajakan kepada pedagang emas, khususnya yang terdaftar di Kecamatan Cicendo, Andir, Sukajadi, dan Sukasari yang merupakan wilayah kerja KPP Pratama Bandung Bojonagara.
Penyuluh Pajak KPP Pratama Bandung Bojonagara Aptri Oktaviyoni dan Account Representative Puput Cintana yang menjadi narasumber acara ini, membahas tentang Peraturan Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023.
Pada awal siniar, Aptri mengungkapkan bahwa pemerintah telah menerbitkan Peraturan Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023 dan diundangkan pada 28 April 2023 dan telah berlaku mulai 1 Mei 2023.
Aptri menyampaikan bahwa tujuan disahkannya peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum, keadilan, kemudahan, dan kesederhanaan dalam pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) dan/atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan/penyerahan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, serta jasa yang terkait emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan/atau batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis.
“Sesuai PMK Nomor 48 Tahun 2023, PPh yang dikenakan adalah PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 0.25% dari harga jual dan PPN atas penyerahan barang emas perhiasan dapat dipungut dengan mekanisme PPN besaran tertentu sebesar 1,1% dari Harga jual yang penyerahannya kepada pabrikan lainnya dan Pedagang, untuk tarif sebesar 1.65% dari Harga Jual yang penyerahannya kepada konsumen akhir,” imbuh Aptri.
“Setiap wajib pajak khususnya pedagang emas agar dapat mengerti betul akan perubahan aturan terbaru dan dapat melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan benar sebagai bentuk tanggung jawab wajib pajak terhadap kewajiban perpajakannya,” ungkap Puput lebih lanjut.
Aptri juga mengimbau wajib pajak untuk lebih teliti dalam memahami tarif pajak. “Ayo Bapak dan Ibu jangan sampai salah menggunakan presentase tarif untuk menghitung PPN penyerahan emasnya ya," pungkas Aptri.
Pewarta: Oktarianto Ridho Tri A |
Kontributor Foto: Oktarianto Ridho Tri A |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 kali dilihat