
Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kalianda menyelenggarakan kegiatan edukasi perpajakan tentang “Program Pengungkapan Sukarela (PPS)” melalui platform Instagram@pajakkalianda, Lampung Selatan (Jumat, 21/01).
Kegiatan yang berlangsung dari pukul 09.00 hingga 11.00 WIB ini bertujuan untuk menjelaskan pentingnya mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Narasumber pada Live Instagram kali ini adalah Bendaharawan KP2KP Kalianda Idham Saleh Triraharjo.
Pada kegiatan tersebut, Idham menjelaskan apa pengertian Program Pengungkapan Sukarela. “Program Pengungkapan Sukarela (PPS) merupakan program yang memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhinya secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta,” ujarnya.
Kemudian Idham menjelaskan siapa saja yang dapat memanfaatkan program PPS ini. “Program Pengungkapan Sukarela (PPS) ini terdiri dari 2 kebijakan, yaitu Kebijakan I dan Kebijakan II. Untuk peserta pada Kebijakan I adalah Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang sudah pernah mengikuti Tax Amnesty, sedangkan pada Kebijakan II hanya Wajib Pajak Orang Pribadi,” jelas Idham. Antusiasme peserta Live Instagram membuat kolom komentar menjadi ramai. Berbagai pertanyaan diajukan kepada narasumber.
Kegiatan edukasi perpajakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) akan terus diselenggarakan melalui Live Instagram @pajakkalianda setiap hari Jumat hingga 30 Juni 2022 mendatang. Dengan adanya kegiatan ini, KP2KP Kalianda berharap dapat menambah wawasan perpajakan serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
- 53 kali dilihat