
Live Instagram Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, Dan Tenggara (Kanwil DJP Sulselbartra) membahas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120 Tahun 2023.
“PMK 120 Tahun 2023 tentang Pajak Pertambahan Nilai Penyerahan Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun Yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2023. Wajib pajak tidak salah dengar. PPN ditanggung pemerintah,” ungkap Penyuluh Pajak Ahli Muda Sitti Aisyah pada Live Instagram @pajaksulselbartra di Ruang Podcast Kanwil DJP Sulselbartra, Makassar (Kamis, 21/12).
Menurut Sitti Aisyah, PMK 120 Tahun 2023 diterbitkan karena beberapa alasan atau latar belakang. Pertama, pemerintah sedang ingin mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dalam dinamika perekonomian global. Kedua, pemerintah mau untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Ketiga, pemerintah memberikan dorongan terhadap industri perumahan dan sektor-sektor di belakang industri perumahan juga. “Keempat atau yang terakhir, pemerintah ingin menggerakan roda ekonomi di berbagai sektor inilah yang akan membuat laju pertumbuhan ekonomi kita bagus,” lanjut Sitti Aisyah.
Penyuluh Pajak Ahli Pertama Hasbullah Ahiri sebagai narasumber juga, tak lupa menjelaskan terkait pesyaratan dan tata cara pemanfaatan fasilitas insentif dari pemerintah ini. “Apabila kawan pajak tidak sempat menulis atau mendengarkan dengan lengkap, silakan kawan pajak mendengar ulang live instagram kali ini ya lewat instagram @pajaksulselbartra,” kata Hasbullah Ahiri.
Tak hanya lewat Live Instagram, Kanwil DJP Sulselbartra senantiasa melakukan kegiatan edukasi melalui pelbagai media atau saluran. Wajib pajak dapat melakukan konsultasi melalui fitur Direct Message dan layanan konsultasi lainnya yang tersedia pada linktr.ee/pajaksulselbartra. Pun wajib pajak dapat langsung menghubungi Account Representative atau Kantor Pelayanan Pajak Terdaftar.
Pewarta: Lucky Timotius Pelealu |
Kontributor Foto: Zainul Zulfan Maulana |
Editor: Agus Suprayetno |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 20 kali dilihat