Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) menggelar edukasi perpajakan melalui siaran langsung pada akun Instagram @pajakkepri dengan tema “Mengenal Lebih Dekat Saluran Elektronik Resmi Direktorat Jenderal Pajak” di kota Batam, Kepulauan Riau (Kamis, 30/9).

Fungsional Penyuluh Pajak Jendri S. Saragih dan Herman Eka Putra menjadi narasumber pada gelar wicara yang dipandu oleh Pelaksana Kanwil DJP Kepri Devi Adelia Simanjuntak ini bertujuan untuk mengenalkan situs web pajak dan aplikasi resmi yang dapat digunakan untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.

‘Saluran elektronik ini merupakan fasilitas yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak supaya dalam pemenuhan hak dan kewajibannya bisa terbantu, tidak perlu mengantri/lama menunggu di kantor pajak, sekarang semua sudah serba elektronik,” terang Jendri mengawali bincang sore itu. “Semua layanan sudah digabungkan secara elektronik dalam single login yaitu di www.pajak.go.id.

Di sini masyarakat dapat menemukan informasi terkini seputar pajak seperti peraturan perundang-undangan terbaru, seluruh aplikasi pajak milik DJP, pengumuman, kegiatan DJP, layanan customer service hingga informasi mengenai struktur organisasi DJP,” tambah Jendri.

Wajib pajak dapat menggunakan sejumlah aplikasi seperti: e-filing, e-billing, dan e-reg. Dengan e-filing, wajib pajak melaporkan SPT (Surat Pemberitahuan) secara online dan real time. e-billing membantu mendapatkan kode billing yang dibutuhkan untuk melakukan pembayaran pajak secara online, dan e-reg digunakan untuk membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara online.

“Wajib pajak dapat mengakses DJP Online yang sudah digabungkan di situs pajak.go.id. Situs ini berisi berbagai aplikasi pajak milik pemerintah. Oleh karena itu, DJP Online memiliki Slogan “One Stop Tax-Services”. Untuk dapat menggunakan DJP Online, wajib pajak harus memiliki Electronic Filing Identification Number (e-FIN) yang dapat dibuat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP),” jelas Herman saat menjelaskan cara penggunaan DJP Online.

Di akhir bincang, diterangkan juga wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas live chat yang ada di  situs pajak.go.id apabila wajib pajak akan menyampaikan atau bertanya secara langsung terkait permasalahan perpajakannya.