Perkembangan teknologi di era digital yang tumbuh semakin cepat memberikan kemudahan bagi manusia untuk berkomunikasi dan bersosialisasi. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kepulauan Riau (Kanwil DJP Kepri) memanfaatkan hal tersebut untuk memberikan edukasi perpajakan melalui siaran langsung pada platform Instagram @pajakkepri di Batam, Kepulauan Riau (Selasa, 10/8).

Kupas tuntas tata cara pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP) di masa pandemi menjadi tema yang diangkat pada kegiatan edukasi perpajakan kali ini. Kegiatan berlangsung selama satu jam mulai dari pukul 16.00 sampai dengan 17.00 WIB yang dipandu oleh Pelaksana P2Humas Kanwil DJP Kepri Indra Nurhafidh Hikmat. Indra menyampaikan bahwa siaran langsung melalui platform Instagram ini merupakan siaran langsung perdana yang dilakukan oleh Kanwil DJP Kepri dalam memberikan edukasi perpajakan.

Penyuluh Pajak Ahli Muda Jendri Sunandar Saragih dan Penyuluh Pajak Ahli Pertama Herman Eka Putra menjadi narasumber dalam kegiatan ini. Sebelum membahas mengenai tata cara pendaftaran NPWP di masa pandemi, Jendri menyampaikan terlebih dahulu mengenai pengertian pajak dan peran pentingnya pajak bagi Negara. “Pajak menjadi salah satu aspek penting bagi pembangunan Negara karena lebih dari 70% pendanaan Negara berasal dari pajak,” Jelas Jendri.

Di masa pandemi, pendaftaran NPWP dilakukan secara elektronik melalui kanal ereg.pajak.go.id. Calon Wajib Pajak Orang Pribadi hanya perlu mempersiapkan email, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan nomor Kartu Keluarga (KK). Sementara itu untuk calon wajib pajak badan, terdapat tambahan dokumen yang perlu dilampirkan yaitu akta pendirian serta NPWP dan KTP pengurus.

Jendri menjelaskan lima langkah yang harus dilakukan wajib pajak dalam melakukan pendaftaran NPWP secara online. Langkah tersebut adalah dengan melakukan aktivasi akun, login akun, pengisian data pribadi, menyetujui pernyataan kebenaran data, dan mengirim permohonan. Setelah kelima langkah tersebut, nantinya wajib pajak yang baru terdaftar akan mendapat NPWP elektronik melalui email yang telah terdaftar dan kartu fisiknya akan dikirimkan ke alamat yang dicantumkan.

“Mendaftar NPWP sudah semudah seperti mendaftar Facebook. Apalagi untuk generasi milenial sekarang sudah sangat gampang untuk mendapat NPWP hanya dengan gadget dengan waktu yang sangat cepat,” tambah Herman.

Kegiatan edukasi ini berlangsung secara dua arah. Beberapa pertanyaan diajukan peserta edukasi pada kolom komentar dan narasumber pun menjawab pertanyaan tersebut di akhir sesi kegiatan.

Menurut Kanwil DJP Kepri, siaran langsung ini akan terus dilakukan secara berkesinambungan dengan mengangkat tema-tema perpajakan menarik lainnya. Kanwil DJP Kepri berharap dengan adanya kegiatan edukasi perpajakan melalui siaran langsung pada platform Instagram ini dapat memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam memahami perpajakan yang ada di Indonesia.