Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) kembali hadir menjawab beberapa kebingungan wajib pajak seputar perpajakan melalui Live! Pajak Menjawab episode 2 yang disiarkan daring melalui Instagram @pajakkaltimtara di Kota Balikpapan (Jumat, 27/9).
Hadir menyapa para pengikut @pajakkaltimtara, Didik Musthafa dan Jassica Dian De Vanti, Tim Penyuluh Kanwil DJP Kaltimtara. Kedua memberikan penjelasan tentang pertanyaan-pertanyaan yang sering wajib pajak sampaikan melalui media sosial dan nomor layanan Kanwil DJP Kaltimtara tentang kendala yang dialami.
"Nah untuk pertanyaan pertama Mas. Kalau kartu NPWP kita rusak bisa diganti yang baru kah Mas?" ucap Jeje.
"Tentu bisa dong ya Kak. Bisa datang ke kantor pajak terdaftar dengan membawa kartu NPWP yang lama dan salinan KTP. Kemudian nanti akan mengisi formulir permintaan cetak ulang kartu NPWP. Saat ini, wajib pajak dapat melihat kartu elektronik NPWP-nya melalui laman www.pajak.go.id," jelas Didik.
Selama satu jam berlangsung Didik dan Jassica menjelaskan beberapa permasalahan seperti Tarif Efektif Rata-rata (TER) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, penyetoran pajak, skema perlakuan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Keduanya juga sempat menyinggung terkait Coretax, sebuah inovasi Direktorat Jenderal Pajak dalam rangkaian reformasi perpajakan Indonesia saat ini.
Di akhir sesi, Jassica mengingatkan wajib pajak untuk segera menghubungi Kanwil DJP Kaltimtara apabila mengalami kendala dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya melalui akun resmi media sosial Kanwil DJP Kaltimtara dan nomor layanan WhatsApp pada nomor 081150500250.
Pewarta: Mohamad Ari Purnomo Aji |
Kontributor Foto: Mohamad Ari Purnomo Aji |
Editor: Mohamad Ari Purnomo Aji |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 6 kali dilihat