Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Candisari melalui live Instagram (IG) @pajakcandisari mengingatkan warganet untuk melaporkan SPT Tahunannya sebelum jatuh tempo pukul 16.00 WIB bersama tim penyuluh pajak KPP Pratama Semarang Candisari (Jumat, 26/01).
Live Instagram dibawakan oleh tim penyuluh pajak KPP Pratama Semarang Candisari, Charizma Azry Topaz Barata dan Budi Utomo. Warganet dapat melihat dan mendengarkan topik pembahasan secara up to date dan mudah melalui media sosial. Di mana saat ini sudah masuk dalam masa pelaporan SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan. Oleh karena itu tim penyuluh pajak mengajak bincang santai sore membahas topik lapor SPT. Sejak pandemi kita semakin familiar dengan teknologi dan kemudahan lainnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah memiliki layanan pelaporan SPT Tahunan secara daring melalui DJP Online.
Budi menyampaikan bahwa untuk dapat mengakses DJP Online (https://djponline.pajak.go.id/), hal pertama yang diperlukan adalah Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang dapat diperoleh dengan aktivasi EFIN bagi wajib pajak yang belum memilikinya atau memilih fitur lupa EFIN bagi yang sudah pernah mengaktivasinya.
EFIN digunakan sebagai kode khusus untuk dapat mendaftar akun DJP Online, disamping itu apabila Kawan Pajak lupa password dan/ email untuk akun DJP Onlinenya dapat meresetnya menggunakan EFIN tersebut. Aktivasi EFIN dapat diproses atau mengajukan permohonan di KPP terdaftar langsung.
Wajib Pajak Orang Pribadi yang bekerja sebagai Karyawan/Pegawai dapat menyiapkan Bukti Potong 1721 A1, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) 1721 A2. Sedangkan bagi Usahawan/UMKM/pekerja bebas dapat menyiapkan peredaran bruto atau kotor dalam setahun. Selain itu perlu juga disiapkan daftar harta dan utang yang dimiliki serta daftar tanggungan keluarga.
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi sebagai pekerja dapat menggunakan layanan DJP Online melalui e-Filing dengan kriteria, bagi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 1770 S untuk yang memiliki penghasilan kotor diatas 60 juta setahun dan sebaliknya dibawah 60 juta setahun menggunakan formulir SPT 1770 SS. Sedangkan non karyawan/usawahan dan pekerja bebas dapat menggunakan formulir 1770 atau e-Form PDF dalam melaporkan SPT-nya.
Agar semakin interaktif dengan Kawan Pajak, Live IG tidak hanya bincang santai tetapi juga dapat dibuka untuk menyampaikan pertanyaan di kolom komentar sehingga dapat dijawab langsung oleh narasumber saat Live IG.
Di akhir sesi, Budi menyampaikan pesan mengenai batas waktu pelaporan SPT Tahunan. “Batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebelum 31 Maret, sedangkan SPT Tahunan PPh Badan sebelum 30 April,”tutup Budi.
Sebelum Live IG berakhir Charizma juga mengingatkan selama pelaporan SPT Tahunan Februari hingga April satuan tugas (satgas) SPT Tahunan sudah dibuka oleh KPP Pratama Semarang Candisari dan melakukan pemadanan data NIK menjadi NPWP secara mandiri di DJP Online pada menu profil. Jika dirasa kurang mendapatkan informasi Kawan Pajak dapat menghubungi telepon KPP terdaftar atau Kring Pajak 1500 200 maupun saluran-saluran yang telah disediakan lainnya.
Pewarta:Budi Utomo |
Kontributor Foto:Charizma |
Editor:Yahya Ponco Aprianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 17 kali dilihat