
Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Candisari siarkan edukasi perpajakan melalui Live Instagram @pajakcandisari terkait validasi SSP atau yang disebut dengan Pajak Penghasilan Pengalihan Tanah &/ Bangunan bagi Wajib Pajak yang menerima penghasilan atas penjualan tanah dan/ bangunannya pukul 4 sore hingga selesai (Jumat, 24/11).
Kegiatan dibuka oleh pembawa acara yaitu Charizma Azry Topaz Barata dengan menghadirkan narasumber dari seksi pelayanan KPP Pratama Semarang Candisari, Andreas Wiko Saputro. Menyampaikan informasi atau edukasi perpajakan dengan santai pada Live IG KPP. Dalam validasi SSP atau Pajak Final PHTB ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 34 Tahun 2016 Tentang PPh atas Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah dan/atau Bangunan Beserta Perubahannya. Wiko menjelaskan bahwa yang menjadi subjek validasi SSP dapat Orang Pribadi (OP) ataupun Badan dan objeknya merupakan penghasilan pengalihan hak misalnya melalui jual-beli/penjualan, tukar-menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, waris atatu cara lain yang disepakati oleh kedua belah pihak. Selain itu, Penghasilan dari perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) dan perubahannya.
Selain diatur dalam PP 34 Tahun 2016 juga diatur dalam PMK-261 Tahun 2016 tentang Tentang Tata Cara Penyetoran, Pelaporan, dan Pengecualian Pengenaan PPh atas Penghasilan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan, dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli atas Tanah dan/atau Bangunan beserta Perubahannya. “Tarif validasi PHTB dibagi menjadi 3 yaitu tarif 0% jika dilakukan kepada pemerintah, BUMN, BUMD, 1% pengalihan Rumah Sederhana (RS), & Rumah Sangat Sederhana (RSS) oleh WP Developer, dan 2,5% untuk pengalihan selain dari tarif yang sudah saya sampaikan,” ujar Wiko.
Adapun pengecualian dari pengenaan PPh Final PHTB yaitu Wajib Pajak OP yang memiliki penghasilan dibawah PTKP atas pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang kurang dari Rp.60.000.000,00 dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah. Selain itu pengalihan karena hibah dan waris. Pengajuan validasi diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang wilayah kerjanya melingkupi tempat lokasi pengalihan tersebut.
Kegiatan berjalan dengan baik dan lancar dengan cukup beberapa Wajib Pajak yang bertanya di kolom komentar sehingga dapat menambah pengetahuan dan informasi yang diperlukan Wajib Pajak.
Pewarta:R Budi Utomo |
Kontributor Foto:Andreas Wiko Saputro |
Editor:Yahya Ponco Aprianto |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 40 kali dilihat