Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara mengadakan edukasi mengenai implementasi NIK (Nomor Induk Kependudukan) menjadi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) melalui fitur live Instagram @pajakbatamutara (Kamis, 27/10).  Edukasi kali ini membahas tuntas aturan implementasi NIK menjadi NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan.

Acara yang berlangsung selama 1 jam dan dimulai pada pukul 16.00 WIB ini dibawakan oleh Tim Penyuluh KPP Pratama Batam Utara, Novera Bintari sebagai pemandu acara dan Merita Katrina sebagai narasumber. Merita antara lain menerangkan beberapa tujuan dari kebijakan NPWP menggunakan NIK ini. “Tujuan diberlakukan NIK sebagai NPWP di antaranya adalah untuk mendukung kewajiban 1 data dengan 1 identitas, memudahkan pengawasan serta mewujudkan administrasi pajak yang efektif dan efisien,” terang Merita.

Pada acara sore itu juga dijelaskan bagaimana cara validasi NIK agar bisa menjadi NPWP. “Validasi dapat dilakukan dengan syarat telah memiliki NPWP. Melalui laman djponline.pajak.go.id, validasi/pemutakhiran data NIK dapat dilakukan secara mandiri atau dapat dilakukan di kantor pajak terdaftar,” jelas Merita.

Kebijakan ini akan berlaku penuh pada bulan Januari 2024, untuk itu KPP Pratama Batam Utara mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan validasi melalui akun djponline sehingga apabila terdapat kendala pada proses validasi dapat dikonsultasikan ke kantor pajak.