Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Batam Utara kembali mengadakan sosialisasi tentang tata cara validasi Surat Setoran Pajak (SSP) Pajak Penghasilan atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan (PPHTB) secara daring melalui live Instagram @pajakbatamutara di Batam, Kepulauan Riau (Kamis, 29/9). Kegiatan ini dipandu oleh Azlya Malika Putri Tanjung dengan pemateri Artha Elsyah Putra Zaluchu dan Mitra Pratama.

Live Instagram yang disaksikan tidak kurang dari 50 peserta ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang tata cara melakukan validasi SSP PPHTB secara daring melalui akun djponline wajib pajak atau akun e-PHTB Notaris.

Aplikasi e-PHTB diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen Pajak) Nomor PER-08/PJ/2022. Dengan Perdirjen Pajak ini, permohonan validasi PPh PHTB dapat dilakukan mandiri oleh wajib pajak melalui aplikasi e-PHTB, secara langsung ke KPP, atau melalui notaris/PPAT.

 

Pewarta: Novera Bintari
Kontributor Foto: Maulana Mustafidzin
Editor: Mutia Ulfa