Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Soreang menyelenggarakan kegiatan edukasi perpajakan melalui siaran langsung pada media sosial Instagram @pajaksoreang dengan tajuk “Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Seri Dua”, Jalan  Raya Cimareme No.205, Cimareme, Kec. Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, (Rabu, 8/6). Siaran langsung ini dipandu langsung oleh Asisten Fungsional Penyuluh KPP Pratama Soreang Nur Rohayati sebagai moderator dan Ahmad Syuhada sebagai narasumber.

Syuhada menyebut bagi wajib pajak yang belum tahu, terdapat dua kebijakan dalam PPS. Kebijakan pertama ditujukan kepada wajib pajak (WP) yang mengikuti program Tax Amnesty dan belum mengungkapkan harta yang diperolehnya sebelum Desember 2015. Sedangkan kebijakan kedua ditujukan kepada WP yang belum mengungkapkan harta yang diperoleh dari tahun 2016 hingga 2020, namun belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.

“Untuk menghitung harta yang akan diungkapkan dalam PPS, harus terlebih dahulu melakukan penilaian harta dengan benar,” tutur Syuhada. Ia menjelaskan bahwa, dalam Kebijakan I, nilai harta bersih adalah total harta yang dikurangi utang sesuai Undang-Undang. Sedangkan di Kebijakan II, nilai harta bersih adalah total harta yang dikurangi pokok utang. Setelah itu penghitungan PPH finalnya bisa dihitung dengan tarif dikalikan nilai harta bersih.

Lebih rinci, Syuhada menjelaskan bahwa wajib pajak yang mengikuti program PPS menggunakan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) sebagai sarana untuk mengungkapkan harta bersihnya. Peserta PPS dapat menyampaikan SPPH secara elektronik melalui laman DJP Online. “Pelaporannya dilakukan secara online dan dapat diakses kapan saja. Wajib pajak hanya perlu login ke DJP Online, masuk ke aplikasi PPS, unduh formulir, isi formulir, lakukan pembayaran, kemudian kirim,” jelasnya.

Di penghujung acara, Syuhada menyampaikan bahwa KPP Pratama Soreang membuka layanan konsultasi baik tatap muka ataupun daring untuk wajib pajak yang ingin bertanya lebih lanjut. Wajib pajak juga bisa mengunjungi linktr.ee/pajaksoreang445 untuk mendapatkan informasi terkait layanan perpajakan lainnya.