
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) mengadakan siaran langsung Live Instagram dengan judul “Wow Nomor KTP menjadi NPWP! Kamoe Nanya?” pada akun sosial media Instagram @pajakkaltimtara di Kota Balikpapan (Rabu, 22/2).
Live Instagram yang dimoderatori oleh Penyuluh Pajak Ahli Pertama Didik Musthafa yang akrab disapa Didik dan Penyuluh Pajak Ahli Muda Agus Sugianto sebagai narasumber yang menyampaikan materi terkait Nomor KTP menjadi NPWP.
Pada kesempatan tersebut, Agus menjelaskan dasar hukum/aturan yang mengatur tentang perubahan terkait NIK menjadi NPWP. “Dasar hukum penggunaan NIK sebagai NPWP adalah UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, khususnya Pasal 2 ayat 1 dan 1a. Kemudian Kementerian Keuangan membuat aturan pelaksanaannya melalui PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah," jelasnya.
Agus menambahkan bahwa wajib pajak yang sebelumnya sudah memiliki NPWP 15 digit masih berlaku karena masa transisinya sampai tanggal 31 Desember 2023. "Jadi selama masa transisi ini wajib pajak lama tetap menggunakan NPWP 15 digit sekaligus NIK yang sudah dipadankan," imbuhnya.
Agus juga menjelaskan jika gagal validasi seperti nama tidak sesuai, wajib pajak dapat mengecek kembali nama di KTP dan Kartu Keluarga yang dapat di cek di database Dukcapil. Untuk NPWP ganda apabila suami istri sama/digabung maka yang melakukan pemadanan NPWP adalah suami sebagai kepala keluarga.
"Apabila suami istri berbeda NPWP, maka melakukan pemadanan NPWP suami selain dengan menginput NIK juga menginput secara lengkap sesuai Kartu Keluarga kemudian dilakukan validasi. Istri cukup menginput NIK data dirinya sendiri dan nomor Kartu Keluarga saja kemudian dilakukan validasi," tutur Agus.
Di akhir sesi tanya jawab, Agus menjelaskan cara mudah validasi NIK menjadi NPWP yakni dengan login di pajak.go.id atau DJP Online menggunakan NPWP, lalu membuka Profil lalu cek data, dan klik tombol validasi. Apabila wajib pajak belum memiliki akun DJP Online bisa menggunakan saluran lain yaitu call center Kring Pajak 1500200, live chat di website pajak.go.id, dan KPP tempat wajib pajak terdaftar yang saluran layanan online-nya bisa dicek di https://pajak.go.id/id/unit-kerja.
Sebelum mengakhiri siaran langsung, Didik mengingatkan kepada seluruh pemirsa untuk senantiasa mengikuti Live Instagram @pajakkaltimtara tiap pekannya dan mengingatkan untuk segera memadankan NIP menjadi NPWP sebelum 31 Maret 2023.
“Nah itu tadi caranya mudah, kan? Jadi jangan ditunda-tunda lagi ya segera lakukan pemadanan NIK menjadi NPWP,” tutup Didik.
Pewarta: Mohamad Ari Purnomo Aji |
Kontributor Foto: Mohamad Ari Purnomo Aji |
Editor: Devitasari Ratna Septi Aningtiyas |
- 62 kali dilihat