Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Semarang Candisari menggelar live streaming melalui kanal media sosial Instagram @pajakcandisari pukul 16.00 WIB yang membahas secara umum Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (RUU HPP) yang telah disahkan Pemerintah menjadi Undang-Undang No.7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) di Semarang (Jumat, 5/11).

Program live streaming Bincang Pajak Mojitu melalui Instagram setiap bulan rutin dilakukan oleh tim penyuluh KPP Pratama Semarang Candisari. Pada Chapter 4 Mojitu kali ini menyampaikan bahwa RUU HPP telah disahkan oleh pemerintah menjadi UU HPP pada tanggal 29 Oktober 2021. Live streaming dibawakan oleh Tim Penyuluh KPP Pratama Semarang Candisari yaitu Charizma Azry Topaz Barata dan Enggar Abimanyu.

Topik UU HPP diperbincangkan dengan santai dan menarik pada sore hari karena ada hadiah souvenir yang diberikan bagi penanya terbaik pada kolom komentar saat live Instagram berlangsung. Enggar mengungkapkan bahwa tujuan UU HPP ini sebagai salah satu bentuk reformasi perpajakan guna mewujudkan sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif dan akuntabel. Ia juga menambahkan bahwa UU HPP memuat enam materi kelompok utama yang mengubah beberapa ketentuan yang diatur dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Undang-undang Pajak Penghasilan (UU PPh), Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Pertambahan Barang Mewah (UU PPN & PPnBM), Undang-undang Cukai, Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dan memperkenalkan Pajak Karbon.

Charizma mengatakan bahwa dengan diterbitkannya UU HPP ini, lapisan penghasilan orang pribadi yang dikenai tarif 5% dinaikkan dari 50 juta menjadi 60 juta pertahun, sedangkan bagi  Usaha Kecil Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) atau pelaku usaha dengan omzet dibawah 500 juta tidak dikenai PPh Final 0,5%. " Wajib pajak tetap dikenai setelah memiliki peredaran kotor/omzet diatas 500 juta", terang Charizma. Ia juga menambahkan untuk Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi orang pribadi masih sama 54 juta per tahun atau 4,5 juta per bulan.

Tim Penyuluh berharap dengan diadakannya sosialisasi mengenai UU HPP dapat menambah wawasan dan pengetahuan bagi kawan pajak KPP Pratama Candisari untuk mengetahui peraturan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).