
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sendawar mengadakan sosialisasi tentang PMK-44/PMK.03/2020 terkait insentif pajak kepada wajib pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui media siaran langsung di akun Instagram resmi KP2KP Sendawar (@pajaksendawar) (Senin, 18/5). Sosialisasi ini diadakan pada pukul 10.00-11.00 WITA.
Siaran langsung Instagram kali ini dipandu oleh Moh. Sjamsulhadi selaku Kepala KP2KP Sendawar sebagai narasumber dan Dewa Gde Mahardhika Dwitya Putra selaku pelaksana KP2KP Sendawar sebagai pembawa acara. Target penonton dari siaran langsung Instagram ini adalah pelaku UMKM yang belum mengetahui tentang insentif PPh Final UMKM yang ditanggung pemerintah.
Pada siaran langsung Instagram kali ini, KP2KP Sendawar membahas terkait pemanfaatan Insentif pajak bagi PPh final UMKM yang ditanggung pemerintah sesuai dengan PMK-44/PMK.03/2020. Dalam sesi siaran langsung tersebut, narasumber menjelaskan latar belakang diberikannya insentif pajak UMKM, siapa saja yang dapat memanfaatkan insentif pajak UMKM, dan bagaimana tata cara pemanfaatan insentif pajak UMKM.
Metode sosialisasi dengan menggunakan fitur siaran langsung Instagram dirasa cukup efektif dilakukan di tengah masa pandemi seperti sekarang. Ke depannya, KP2KP Sendawar akan kembali melakukan penyuluhan maupun sosialisasi dengan menggunakan media siaran langsung Instagram. Dengan siaran langsung Instagram terkait insentif terhadap wajib pajak UMKM ini, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang mendapat informasi terkait insentif pajak UMKM dan menggunakan fasilitas insentif yang telah disediakan pemerintah.
- 68 kali dilihat