“Akhir Maret 2021 sudah tinggal 7 hari lagi. Ayo segera laporkan SPT Tahunan pribadimu,” sapa penyiar radiao Ria FM dalam gelar wicara Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II dengan narasumber Mukhamad Wisnu Nagoro dan Festian Juniar Nugie Indriawan di Radio Ria FM 98.8 FM Surakarta (Rabu, 24/3). Selain dipancarkan lewat radio, gelar wicara kali ini juga disiarkan lewat live di akun instagram Kanwil DJP Jawa Tengah II.

Pada sesi pertama Wisnu kembali menjelaskan, di masa pandemi ini akan lebih baik kita melakukan kegiatan secara daring. Salah satunya dalam pelaporab SPT Tahunan. Pelaporan SPT Tahunan dilakukan secara elektronik dengan mengakses laman djponline.pajak.go.id. "Masukkan data NPWP dan kata sandi. Jika kita wajib pajak yang baru terdaftar, dan belum pernah melaporkan SPT tahunan sebelumnya atau baru melaporkan secara manual, maka langkah pertama yang harus kita lakukan adalah dengan mengajukan EFIN, EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan, seperti lapor SPT melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak. EFIN berlaku seumur hidup dan dapat digunakan oleh wajib pajak untuk registrasi di situs aplikasi DJP Online,” jelas Wisnu.

Nugie juga menuturkan, wajib pajak orang pribadi biasanya hanya setahun sekali akses ke djponline, sehingga tak jarang lupa kata sandi, Langkah yang harus dilakukan oleh wajib pajak adalah masuk ke laman djponline dan arahkan ke mengubah kata sandi. “Setelah kita mengisi NPWP, efin, serta email yang baru apabila email yang terdaftar juga sudah lupa, masukan kode keamanan dan klik submit. Setelah itu, kita buka email yang kita daftarkan tadi. Di situ kita akan menerima tautan  untuk pembuatan kata sandi baru. Klik tautan tersebut dan kita bisa membuat kata sandi yang baru agar bisa mengakses djponline,” lanjut Nugie.

Sesi kedua diisi dengan diskusi interaktif bail lewat telepon dari pendengar radio atau pun lewat chating di aku instragram Kanwil DJP Jawa Tengah II. Menutup sesi gelar wicara, narasumber kembali mengingatkan bahwa selama masa pandemi KPP tetap menerima kunjungan tatap muka dengan pembatasan jumlah wajib pajak. Wajib pajak bisa mendaftar untuk melakukan kunjungan dengan mengakses  laman https://kunjung.pajak.go.id/.