Lima pemerintah daerah (pemda) di wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu, yakni Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Pemerintah Daerah Kota Palu, Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala, Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong turut melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat, dan Pajak Daerah di gedung konferensi video masing-masing (Rabu, 26/8).
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini diselenggarakan bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) yang dipandu dari Aula Cakti Buddhi Bakti Gedung Mar'ie Muhammad Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak dengan diikuti oleh 78 pemerintah daerah di seluruh Indonesia melalui konferensi video. Koordinator Wilayah 2 Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia juga turut hadir dalam kegiatan ini.
Selain itu, acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini juga disiarkan secara langsung di kanal media sosial Youtube DitjenPajakRI agar seluruh masyarakat Indonesia turut mengawal jalannya program ini.
- 20 kali dilihat