Layanan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang memasuki bulan terakhir masa berlaku pada Juni 2022 ini bertepatan dengan rangkaian Hari Raya Galungan yang jatuh pada tanggal 7-9 Juni 2022. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Badung Utara tetap membuka loket layanan perpajakan khususnya PPS di ruang konsultasi KPP Pratama Badung Utara, Kota Denpasar (Kamis, 9/6).

Libur fakultatif bagi pegawai Hindu jatuh pada tanggal 7 Juni hingga 9 Juni 2022. Layanan Perpajakan secara tatap muka pada Kantor Pelayanan Pajak di Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Bali masih dibuka pada tanggal 7 Juni sebelum Hari Raya Galungan dan pada tanggal 9 Juni setelah Hari Raya Galungan. Namun, Kanwil DJP Bali menutup layanan perpajakan di kantor hanya pada saat Hari Raya Galungan, yaitu pada 8 Juni 2022.

Kendati demikian, menurut KPP Pratama Badung Utara, wajib pajak tetap dapat memanfaatkan layanan PPS secara tatap muka dan non tatap muka. Untuk layanan non tatap muka, KPP Pratama Badung Utara menyediakan layanan konsultasi PPS melalui whatsapp pada nomor 08991906000. Layanan konsultasi dan asistensi pemanfaatan PPS pada KPP Pratama Badung Utara dilakukan setiap hari kerja pada pukul 08.00 sampai dengan 16.00 WITA.

Sedangkan untuk layanan perpajakan secara tatap muka, KPP Pratama Badung Utara menyebutkan bahwa wajib pajak dapat langsung datang ke kantor dengan tetap menerapkan protokol kesehatan seperti mencuci tangan, memakai masker serta tetap menjaga jarak. Pegawai yang bertugas pada hari libur fakultatif tersebut adalah petugas yang berstatus Work From Office (WFO) dan tidak merayakan hari raya tersebut.