Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Dinas Pendidikan Kota Surakarta menggelar focus group discussion (FGD) dalam rangka piloting inklusi kesadaran pajak tingkat sekolah dasar (SD) (Kamis, 20/11).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Dinas Pendidikan Kota Surakarta ini dihadiri oleh 25 perwakilan guru dari satuan pendidikan yang mewakili lima kecamatan di Surakarta, lima orang Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S), serta pengawas sekolah.

FGD ini merupakan bagian dari strategi DJP dalam membangun kepatuhan pajak berkelanjutan melalui pendidikan formal sejak dini. Materi disampaikan oleh Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (Dit. P2Humas) Kantor Pusat DJP, yang menjelaskan tahapan dan konsep dasar program inklusi kesadaran pajak.

Dalam kegiatan ini turut hadir Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Surakarta, Tarno, dan Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Jawa Tengah II, Herlin Sulismiyarti, bersama tim P2Humas Kanwil dan perwakilan pegawai KPP Pratama Surakarta.

Pemilihan Kota Surakarta sebagai lokasi piloting bukan tanpa alasan. Berdasarkan data Statistik Pendidikan Kota Surakarta 2024/2025, angka partisipasi sekolah anak usia 7-12 tahun mencapai 99,9% dengan capaian kemampuan literasi siswa SD berada pada kategori baik dengan nilai 91,21. "Capaian kemampuan numerasi juga tergolong baik dengan nilai 87,82," ungkap Rehbina Sukmasari, Kepala Seksi Dukungan Penyuluhan Dit P2Humas Kantor Pusat DJP, dalam menyampaikan program.

Program inklusi kesadaran pajak sendiri merupakan bagian dari strategi jangka panjang DJP dalam membangun kepatuhan pajak melalui pendidikan formal sejak dini. Materi disisipkan pada mata pelajaran yang sudah ada, bukan sebagai mata pelajaran baru, sehingga pendekatannya bersifat insersi atau hidden curriculum.

“Tujuannya adalah menanamkan sikap positif tentang pajak, bahwa pajak merupakan wujud gotong royong untuk membangun bangsa,” jelas Agus Sugianto, Penyuluh Pajak Kantor Pusat DJP.

Dalam FGD, para guru diperkenalkan konsep inklusi pajak dan diajak menyusun modul ajar yang memuat nilai kesadaran pajak. Modul ini akan diintegrasikan ke mata pelajaran intrakurikuler seperti Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, dan lainnya. Setelah tahap implementasi di kelas, DJP bersama pengawas sekolah akan melakukan monitoring dan evaluasi. Hasilnya akan menjadi dasar pengembangan panduan nasional.

Dalam sesi diskusi, beberapa guru memberikan masukan terkait hal-hal teknis, seperti muatan dan capaian pembelajaran, media yang dipakai, dan mekanisme penyusunan modul ajar.

“Kegiatan inklusi kesadaran pajak ini nantinya menyasar untuk kelas IV-VI SD. Siswa diharapkan dapat memahami manfaat pajak di masyarakat dan menyadari manfaat bergotong-royong melalui pembayaran pajak,” jelas Rehbina.

Kedepannya, implementasi inklusi pada jenjang SD/sederajat akan dilakukan oleh seluruh Kanwil DJP pada 2028 dengan target mencapai 320 sekolah secara nasional, sejalan dengan Rencana Strategis DJP 2024-2029.

“Program ini diharapkan menjadi langkah penting dalam membentuk generasi masa depan yang sadar akan peran pajak bagi pembangunan nasional, sekaligus memperkuat kolaborasi antara DJP dan dunia Pendidikan,” pungkas Rehbina.

Pewarta: Drajad Ulung Rachmanto
Kontributor Foto: Drajad Ulung Rachmanto
Editor: Waruno Suryohadi

*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.