Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggomalut) kedatangan tamu dari TVRI Sulawesi Utara (Selasa, 26/7). Kedatangan tim media dari TVRI Sulawesi Utara ini untuk melakukan wawancara seputar informasi perpajakan terbaru. Narasumber dari Kanwil DJP Suluttenggomalut sendiri adalah Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Joga Saksono.
Wawancara ini dipandu oleh pembawa acara Chetiza Lumingkewas dan bertempat di Studio P2Humas Kanwil DJP Suluttenggomalut. Chetiza menanyakan peraturan baru seputar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang akan memiliki format baru. "Sesuai aturan PMK 112/PMK.03/2022, mulai tanggal 14 Juli nanti, Nomor Induk Kependudukan (NIK) kita akan digunakan sama seperti NPWP," ujar Joga. Joga juga menambahkan dengan menggunakan NIK sebagai NPWP justru mempermudah wajib pajak dalam pengurusan dokumen yang memerlukan NPWP.
Joga juga mengutarakan bahwa ke depannya aturan seputar format baru NPWP ini akan semakin gencar disosialisasikan, baik lewat media sosial, media cetak, dan melalui agenda edukasi dan penyuluhan secara tatap muka.
Pewarta: Syafa'at Sidiq Ramadhan |
Kontributor Foto:Syafa'at Sidiq Ramadhan |
Editor: Binsar Nicolaidos, Arif Miftahur Rozaq |
- 23 kali dilihat