
Tim Penyuluh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Bandung kembali menyelenggarakan Siniar Madu Bijak bertajuk “Madya Dua Bandung Bincang Pajak” (Jumat, 28/4). Topik yang dibahas dalam siniar kali ini mengenai pendaftaran NPWP dan pelaporan usaha yang dibawakan oleh Penyuluh Pajak KPP Madya Dua Bandung Suci Suryati sebagai pembawa acara dan Susanto sebagai narasumber.
Di awal pemaparan, Susanto menyampaikan pengertian pajak, jenis-jenis wajib pajak, serta hak dan kewajiban sebagai wajib pajak.
“Wajib pajak dibagi menjadi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan. Untuk Wajib Pajak Badan sendiri terdiri dari persekutuan terbatas (PT), CV, yayasan, perkumpulan organisasi, dan sebagainya yang didirikan berdasarkan akta pendirian,” tutur Susanto. Kemudian, Susanto menjelaskan mengenai apa saja yang harus dilakukan agar dapat menjalankan hak dan kewajiban sebagai wajib pajak.
“Hal pertama yang harus dilakukan yaitu mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP. Selain itu, bagi pengusaha yang mempunyai peredaran bruto di atas Rp4,8 miliar wajib mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP),” jelas Susanto.
Di akhir siniar, Susanto juga menginformasikan bahwa wajib pajak dapat mengajukan penghapusan NPWP apabila telah memenuhi ketentuan.
“Apabila sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, maka wajib pajak dapat mengajukan permohonan Non Efektif maupun penghapusan NPWP ke KPP terdaftar”, tutup Susanto.
Siniar Madu Bijak ini dapat diakses di kanal youtube KPP Madya Dua Bandung melalui tautan berikut https://www.youtube.com/watch?v=wbKl4XIfdv8.
Pewarta: Nur Fitriana Kurniawati |
Kontributor Foto: Fellicita Bentiarani |
Editor: Sintayawati Wisnigraha |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 19 kali dilihat