Di tengah transisi besar sistem administrasi perpajakan Indonesia, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Painan mengambil langkah cepat dengan memanfaatkan siaran radio sebagai sarana edukasi publik.
Melalui siaran langsung di LPPL Langkisau FM (Selasa, 23/9), KP2KP Painan menyampaikan informasi penting mengenai aktivasi akun Coretax DJP, registrasi sertifikat elektronik, dan pelaporan SPT tahunan menggunakan sistem terbaru milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala KP2KP Painan, Anna Damayanti, yang menekankan pentingnya kesiapan wajib pajak dalam menghadapi perubahan sistem pelaporan SPT tahunan yang akan berlaku mulai tahun 2025.
“Mulai tahun depan, pelaporan SPT tahunan tidak lagi dilakukan melalui DJP Online, melainkan sepenuhnya melalui Coretax (DJP –red). Ini adalah sistem baru yang lebih terintegrasi dan modern,” tegas Anna di hadapan para pendengar setia Langkisau FM.
Dalam penjelasannya, Anna menyampaikan bahwa untuk dapat mengakses layanan administrasi perpajakan melalui Coretax DJP, wajib pajak harus terlebih dahulu memastikan data pribadi yang tercatat di DJP sudah valid, melakukan aktivasi akun, serta mendaftarkan sertifikat elektronik. Sertifikat ini berfungsi sebagai tanda tangan digital yang sah dan menjadi syarat dalam proses pelaporan pajak.
Anna juga menjawab berbagai pertanyaan dari masyarakat, salah satunya terkait bagaimana KP2KP Painan melakukan sosialisasi dan edukasi. Ia menjelaskan bahwa pihaknya gencar menyebarkan informasi melalui berbagai kanal, seperti penyuluhan tatap muka, media sosial, serta siaran radio. Di samping itu, kerja sama dengan pemerintah daerah dan instansi lainnya juga terus diperluas demi menjangkau wajib pajak hingga ke wilayah terpencil.
Diakui Anna, masih ada tantangan yang dihadapi, terutama terkait keterbatasan pemahaman digital di kalangan sebagian masyarakat. Namun begitu, KP2KP Painan tetap berkomitmen memberikan pelayanan terbaik melalui pendampingan langsung dan layanan konsultasi aktif.
Dalam kesempatan tersebut, Anna juga menegaskan bahwa kewajiban pelaporan SPT tahunan masih tetap berlaku bagi seluruh wajib pajak orang pribadi maupun badan yang memenuhi ketentuan perpajakan. Yang membedakan, tahun depan seluruh proses tersebut akan sepenuhnya dilakukan melalui sistem Coretax DJP.
Sebagai penutup, Anna mengimbau seluruh wajib pajak di Kabupaten Pesisir Selatan untuk segera melakukan aktivasi akun Coretax DJP agar tidak mengalami kendala teknis saat masa pelaporan tiba.
“Kami berharap dengan adanya sistem Coretax, administrasi perpajakan menjadi lebih modern, mudah, dan cepat. Hal ini tentu akan berdampak positif terhadap peningkatan kepatuhan pajak masyarakat,” pungkasnya.
| Pewarta: Threesya Aldina |
| Kontributor Foto: Tim Dokumentasi KP2KP Painan |
| Editor: Trio Nofriadi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 2 kali dilihat


