
Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pangkajene melaksanakan kegiatan edukasi perpajakan melalui sambungan telepon serta secara daring melalui aplikasi WhatsApp di Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Rabu, 14/10). Edukasi perpajakan ini menyasar para pelaku UMKM di wilayah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
Materi yang disampaikan dalam kegiatan kali ini yakni seputar kewajiban perpajakan UMKM, yakni pembayaran pajak dan pelaporan SPT Tahunan 1770. Hal ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Non-Karyawan, sebab tingkat pelaporan SPT Tahunan untuk Wajib Pajak Non-Karyawan masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan Wajib Pajak Karyawan.
Agar pelayanan di KP2KP Pangkajene tidak terhambat, kegiatan ini rutin dilakukan ketika pegawai memiliki waktu luang. Apabila terdapat wajib pajak yang tidak dapat dihubungi, maka akan dilakukan kegiatan canvassing terhadap wajib pajak yang bersangkutan. Target saat ini sebanyak 200 UMKM yang akan dihubungi dan dibagi menjadi dua gelombang. UMKM yang telah melaporkan SPT Tahunan per tanggal 14 Oktober 2020 sendiri saat ini mencapai 110 wajib pajak. Melalui kegiatan edukasi yang terus diupayakan ini, pihak KP2KP Pangkajene berharap dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak di wilayah Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan.
- 26 kali dilihat