
Kantor Wilayah (Kanwil) DJP Jawa Tengah II menyelenggarakan gelar wicara perpajakan di radio dengan tajuk “Program Pengungkapan Sukarela (PPS) Tahun 2022“ (Rabu, 11/5). Kegiatan ini digelar dari radio Ria FM Solo, Kota Surakarta. Timon Pieter, Wieka Wintari dan Surono, Fungsional Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jawa Tengah II secara bergantian menyampaian materi Program Pengungkapan Sukarela.
Pada sesi pertama Timon menyampaikan latar belakang dikeluarkannya Program Pengungkapan Sukarela. Ia mengatakan bahwa masih terdapat peserta Tax Amnesty baik Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Wajib Pajak Badan yang belum mengungkapkan/mendeklarasikan seluruh asetnya pada TA 2016-2017, dan masih terdapat orang pribadi yang belum mengungkapkan seluruh kepemilikan hartanya yang diperoleh dari 2016-2020 dalam penghasilan dalam SPT Tahunan 2020.
“PPS merupakan program yang memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta,” ungkap Timon..
Selanjutnya Wieka Wintari mengatakan bahwa Program Pengungkapan Sukarela ini hanya berlaku 6 bulan saja, yaitu mulai 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Ia juga menjelaskan bahwa Program Pengungkapan Sukarela itu berbeda dengan Tax Amnesty. Pada PPS ini jika selesai masih ada harta/aset wajib pajak yang diketahui oleh DJP yang belum dilaporkan, maka atas harta yang ditemukan tersebut akan dikenai PPh Final sesuai PP 36/2017 sebesar 200%
Ia menjelaskan bahwa untuk pengajuan Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta atau disebut (SPPH) dalam bentuk e-form disampaikan secara online pada laman DJP Online. "Tentunya wajib pajak tidak perlu datang atau antre ke kantor pajak," imbuhnya.
Pada sesi selanjutnya Surono menjelaskan secara detail siapa saja dan bagaimana syaratnya jika ingin mengikuti program ini. Ia juga memberikan simulasi wajib pajak yang mengikuti PPS. Di akhir acara kembali Surono mengajak wajib pajak di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah II agar dapat memanfaatkan program ini, karena manfaatnya cukup banyak. Tidak lupa juga kami mengingatkan agar wajib pajak selalu melaksanakan kewajiban perpajakannya meskipun di tengah pandemi ini. Selain itu Surono juga mengingatkan saluran informasi yang bisa dihubungi untuk bertanya perihal perpajakan di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah II adalah sebagai berikut :
1. Portal DJP di www.pajak.go.id
2. Kring Pajak 1500200
3. Whats app di 08992500200
4. Twitter @pajakjateng2
5. IG @pajakjateng2
- 7 kali dilihat