
“Per 1 Januari 2024, seluruh administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP, sudah menggunakan NPWP dengan format baru,” tutur Asisten Penyuluh Pajak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Waingapu Mohammad Noor Sujdi dalam gelar wicara bersama Max FM Waingapu (Kamis, 13/07).
Pada gelar wicara yang disiarkan secara langsung pada pukul 10.00-11.00 WITA ini, Sujdi bersama Asisten Penyuluh Pajak Bintang Resi Firmana melakukan sosialisasi tentang pemadanan NIK menjadi NPWP kepada seluruh pendengar saluran radio 96.9 FM di Pulau Sumba.
“Dengan berlakunya NIK menjadi NPWP, sebenarnya apa yang harus dilakukan oleh Wajib Pajak?” tanya pembawa acara.
Bintang lantas memberi arahan untuk melakukan pemadanan melalui DJP Online. “Sangat mudah, Pak. Cukup ke DJP Online, langsung saja login untuk mengecek validitas NIK di menu profil. Apabila sudah padan dengan data dukcapil, NIK sudah dapat digunakan sebagai NPWP. Bila tidak valid, WP harus melakukan pemadanan sampai datanya valid,” tanggap Bintang.
Menjawab pertanyaan salah satu pendengar mengenai kewajiban perpajakan yang timbul setelah pemadanan, Sujdi mengatakan bahwa dengan berlakunya NIK menjadi NPWP, tidak serta merta semua yang mempunyai NIK menjadi Wajib Pajak.
“Tidak mengubah proses bisnis yang telah ada. Misalnya, terkait pendaftaran NPWP. Hanya mengubah format NPWP saja. Tentunya kembali kepada aturan yang sudah berlaku. Warga Negara Indonesia harus mendaftarkan diri menjadi Wajib Pajak terlebih dahulu, nantinya NIK akan diaktivasikan menjadi NPWP,” tegasnya.
“Untuk asistensi lebih lanjut, silakan menghubungi petugas di KPP Pratama atau KP2KP terdekat pada hari dan jam kerja pada pukul 08.00-16.00, melalui Kring Pajak di 1500 200, dapat juga dilihat dari website pajak www.pajak.go.id. Seluruh layanan perpajakan tidak dipungut biaya apapun alias gratis ya Bapak/Ibu,” ujar Bintang memungkas gelar wicara.
Hingga berakhirnya sesi ini, acara sukses diikuti oleh lebih dari 400 pemirsa yang mendengarkan baik lewat radio, maupun yang menyaksikan melalui live streaming youtube dan facebook.
Pewarta: Gabriel Paramandana Galih Novandani |
Kontributor Foto: Gabriel Paramandana Galih Novandani |
Editor: Helmy Handjana Gampitabumi |
*)Konten yang terdapat pada halaman ini dapat disalin dan digunakan kembali untuk keperluan nonkomersial. Namun, kami berharap pengguna untuk mencantumkan sumber dari konten yang digunakan dengan cara menautkan kembali ke halaman asli. Semoga membantu.
- 14 kali dilihat