Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Ngabang (KP2KP) Ngabang melaksanakan sosialisasi perubahan Undang Undang (UU) Bea Meterai melalui siaran radio, Landak, Kalimantan Barat (Jumat, 12/3). Tujuan sosialisasi ini ialah untuk menginformasikan kepada masyarakat Landak UU Bea Meterai Nomor 10 Tahun 2020 tentang perubahan tarif Bea Meterai Rp10.000,-.

Sebagai narasumber dari Tenaga penyuluh pajak KP2KP Ngabang Venansius Fajar Sinabutar dan Arditya Septa Nugraha.

Venansius menyampaikan bahwa dalam UU Bea Meterai Nomor 10 Tahun 2020, tarif bea meterai menjadi tarif tunggal yaitu Rp10.000,-. Namun, meterai lama masih dapat digunakan dengan nilai sekurang kurangnya Rp9.000 hingga penghujung tahun 2021.

.