Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan Ngabang (KP2KP) Ngabang melaksanakan sosialisasi tentang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 239/PMK.03/2020 melalui siaran radio, Landak, Kalimantan Barat (Jumat, 25/6).
Menurut pembicara, tujuan sosialisasi ini ialah untuk menginformasikan kepada masyarakat Landak tentang pemberian fasilitas barang dan jasa yang diperlukan selama penanganan pandemi Covid-19.
Tenaga penyuluh pajak KP2KP Ngabang Aloysius Yoga Antyanta P dan Yosafat Hasian Hutagalung menjadi narasumber pada siaran ini. Aloysius menyampaikan bahwa dalam PMK 239, diatur tentang insentif pajak dalam rangka mendukung ketersediaan peralatan vaksinasi sebagai upaya dalam penanganan pandemi Covid-19. Ada berbagai fasilitas PPN dan fasilitas PPh dan wajib pajak dapat memanfaatkan nya hingga penghujung tahun 2021.
- 26 kali dilihat