Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Ngabang mengunjungi kantor Radio Pemerintah Kabupaten Landak (Rapela) untuk mengajak masyarakat Kabupaten Landak melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2020 (Jumat, 26/2).
Dalam kegiatan tersebut, Yosafat Hutagalung dan Aloysius Yoga selaku Petugas Penyuluh KP2KP Ngabang mengatakan agar masyarakat melaporkan SPT Tahunannya secara daring melalui e-Filing. Dengan e-Filing masyarakat dapat menyampaikan laporan SPT Tahunan di mana pun dan kapan pun.
Dalam imbauannya, Aloysius mengajak masyarakat Landak untuk taat dalam melaporkan SPT Tahunan sebelum melewati batas waktu. ''Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi batasnya sampai 31 Maret dan Wajib Pajak Badan hingga 30 April," tutupnya.
- 21 kali dilihat