Lewat Radio Suara Banjar (RSB) 100.4 FM, Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Martapura mengajak Wajib Pajak Badan untuk segera melaporkan SPT Tahunan. Mengingat batas waktu pelaporan SPT Tahunan Badan yaitu tanggal 30 April, maka kepada seluruh wajib pajak Kabupaten Banjar dan sekitarnya diimbau untuk segera lapor (Rabu, 13/4).

“Lapor SPT Tahunan dapat dilakukan secara online, wajib pajak silakan memanfaatkan situs www.pajak.go.id untuk melaporkan SPT Tahunannya. Cukup login menggunakan NPWP dan kata sandi yang telah dibuat,” tutur Heri, Kepala KP2KP Martapura.

“Perlu dipastikan juga bahwa wajib pajak telah mengajukan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN) ya, karena EFIN diperlukan saat wajib pajak melakukan registrasi akun,” imbuhnya.

Wajib Pajak Badan yang status NPWP nya aktif wajib melakukan pelaporan SPT Tahunan, walaupun wajib pajak tersebut tidak ada kegiatan usaha. Namun, apabila NPWP tersebut ingin di non efektifkan karena sudah tidak ada kegiatan usaha silakan mengajukan permohonan non efektif ke KPP terdaftar. Jika status NPWP non efektif, maka wajib pajak tidak perlu lapor SPT Tahunan kembali.

Informasi lebih lanjut mengenai perpajakan, Kawan Pajak dapat menghubungi KPP/KP2KP terdekat ataupun melalui Kring Pajak di 1500200.