
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilegon melakukan gelar wicara lewat radio dengan tema "Lapor SPT Tahunan, Mengapa dan Bagaimana?” (Kamis, 10/3). Gelar wicara ini terlaksana berkat adanya kerja sama antara KPP Cilegon dengan Radio Pass FM 105,2 Cilegon.
Setiap tahun, ada kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak, yaitu pelaporan SPT Tahunan. Batas waktu pelaporannya adalah paling lambat 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan. Guna mengingatkan kepatuhan wajib pajak terhadap pelaksanaan kewajiban tahunan tersebut, KPP Cilegon menempuh upaya kerja sama dengan Radio Pass FM dalam bentuk gelar wicara dan pemutaran iklan layanan masyarakat.
Gelar wicara berlangsung selama satu jam yang dipandu oleh penyiar radio Pass FM Adnan dan diisi oleh tim penyuluh KPP Cilegon Mawan Triantana sebagai narasumber. Selain membahas tentang tata cara pelaporan SPT Tahunan, tim penyuluh juga mengulas hal-hal mendasar, diantaranya mengenai alasan mengapa masyarakat Kota Cilegon harus mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dan mengapa harus melaporkan pajak.
Selain gelar wicara, kerja sama juga dilakukan dalam bentuk penayangan iklan layanan masyarakat dengan tema “Pelaporan SPT Tahunan”.
Iklan layanan yang dipublikasikan berupa dialog interaktif yang mengingatkan masyarakat untuk segera melaporkan SPT Tahunan. Iklan layanan yang berdurasi selama 60 detik ini, diputar di Radio Pass FM selama bulan Februari dan Maret 2022. “Melalui iklan dan gelar wicara lewat radio ini, KPP Cilegon berharap dapat meningkatkan kepatuhan laporan SPT Tahunan,” ujar Mawan.
- 20 kali dilihat